Cari Blog Ini

29 Mei 2011

Kesalingterkaitan Satu Sama Lainnya" atau "Ketanpa-akuan".

Praktik meditasi membantu kita melihat hubungan atau saling keterkaitan segala sesuatu di jagad raya ini. Tidak ada fenomena, sesosok pribadi, atau apa pun juga yang berdiri sendiri dan tidak bergantung pada yang lainnya.

Segala sesuatu pasti bertumpu pada sesuatu yang lainnya. Inilah intisari prinsip saling ketergantungan antar segalanya, yang terkadang disebut pula "kesalingterkaitan satu sama lainnya" atau "ketanpa-akuan".

Apa yang dimaksud "tanpa aku" adalah tiadanya entitas permanen yang terpisah dengan yang lainnya. Segala sesuatu berada dalam arus perubahan yang mengalir terus menerus.



Sebagai contoh, ayah dan anak bukanlah realita yang saling terpisah. Ayah hadir dalam diri anaknya dan sebaliknya anak hadir dalam diri ayahnya. Anak adalah kelanjutan ayahnya di masa mendatang; sedangkan ayah adalah kelanjutan anaknya kembali ke sumbernya.

Kebahagiaan seorang anak bertaut erat dengan kebahagiaan anaknya. Apabila sang ayah tidak bahagia, kebahagiaan anaknya juga tak akan sempurna.

Hakikat segala sesuatu di jagad raya ini adalah "tanpa aku", yakni tiadanya suatu "aku" yang terpisah dan berdiri sendiri.

Dalam dunia psikoterapi, rasa rendah diri dianggap sebagai suatu penyakit. Namun menurut praktik meditasi perhatian penuh kesadaran benar, rasa rendah diri atau tinggi hati serta keinginan untuk menyamai orang lain, juga dianggap penyakit, dalam ajaran Buddha disebut sebagai kompleks.

Ketiganya berakar dari pandangan mengenai adanya suatu "aku" yang terpisah. Semuanya dilandasi oleh kesombongan, merasa lebih baik dan lebih buruk dibandingkan orang lain, serta rasa bangga bila kita sanggup menyamai orang lain.

Penderitaan yang timbul dari kemarahan, iri hati, kebencian, dan rasa malu_ hanya dapat ditransformasikan secara sempurna bila kita sanggup menyelami hakikat "ketanpa-akuan". Inilah prinsip penyembuhan dalam meditasi.


Sumber:
Buku "Kekuatan di Balik Energi Doa"
Oleh Master Thich Nhat Hanh
Penerbit Karaniya
Hal.113-115