Sesuai dengan Sigalovada Sutta
maka Orangtua mempunyai kewajiban terhadap Anak-nya
sebagai berikut :
1. Mencegah anak berbuat jahat
2. Menganjurkan anak berbuat baik
3. Memberikan pendidikan profesional kepada anak
4. Mencarikan pasangan yang sesuai untuk anak
5. Menyerahkan harta warisan kepada anak pada saat yang tepat
( Digha Nikaya III, 189 )
Untuk lebih lengkapnya,
dapat di-download di link berikut ini:
https://docs.google.com/open?id=0B6a5vK3IVP_0bUhkTF82emNBNjg
Sumber:
* http://www.samaggi-phala.or.id/naskah-dhamma/tuntunan-perkawinan-dan-hidup-berkeluarga-dalam-agama-buddha/
* Tuntunan Perkawinan dan Hidup Berkeluarga dalam Agama Buddha,
Penyusun: Pandita Sasanadhaja Dokter R. Surya Widya, psikiater,
Pernerbit : Pengurus Pusat MAGABUDHI
bekerjasama dengan Yayasan Buddha Sasana, Cetakan Pertama, Mei 1996