Siapapun juga,
Yang menghalang-halangi orang lain untuk berdana,
Maka, ia telah melakukan tiga kesalahan:
1. Ia menghalangi si pemberi dana,
Untuk mendapatkan kebahagiaan.
2. Ia menghalangi si penerima dana,
Untuk mendapatkan dana.
3. Ia telah merusak dirinya sendiri,
Dengan kebodohan yang dilakukannya!
(Anguttara Nikaya I,161)