Cari Blog Ini

20 Juni 2011

Anguttara Nikaya I,161

Siapapun juga,
Yang menghalang-halangi orang lain untuk berdana,
Maka, ia telah melakukan tiga kesalahan:
1. Ia menghalangi si pemberi dana,
Untuk mendapatkan kebahagiaan.

2. Ia menghalangi si penerima dana,
Untuk mendapatkan dana.

3. Ia telah merusak dirinya sendiri,
Dengan kebodohan yang dilakukannya!

(Anguttara Nikaya I,161)