Cari Blog Ini

17 November 2011

Hukum Karma

Karma ( Bahasa Sanskerta ) atau Kamma ( Bahasa Pali ) berarti Perbuatan atau Aksi.


Sang Buddha dalam Angutara Nikaya III : 415 menjelaskan secara jelas arti dari Karma :


"Aku katakan, 

Kehendak adalah Kamma,  

karena didahului oleh kehendak,  

Seseorang lalu bertindak dengan jasmani, ucapan dan pikiran ".


Jadi,
karma berarti semua jenis kehendak ( cetana ),
perbuatan yang baik maupun buruk atau jahat,
yang dilakukan oleh jasmani ( kaya ), perkataan ( vaci ) dan pikiran ( mano ),
yang baik ( kusala ) maupun yang jahat ( akusala ).



Karma atau sering disebut sebagai Hukum Karma,
merupakan salah satu Hukum Universal atau Hukum Alam
yang bekerja berdasarkan Prinsip Sebab-Akibat.

Selama suatu Makhluk berkehendak, melakukan karma ( perbuatan ) sebagai sebab,
maka akan menimbulkan akibat atau hasil.


Sering Kita mendengar bahwa suatu kejadian yang tidak diduga sebelumnya
dikatakan sebagai suatu kebetulan saja.


Didalam paham Buddhisme tidak mengenal adanya istilah Kebetulan saja,
sebab di Dunia ini tidak ada sesuatu pun yang muncul dari ketidakadaan,
tidak ada sesuatu pun yang terjadi begitu saja tanpa ada sebab yang mendahului-nya ,

Hal ini telah dijelaskan oleh Sang Buddha :


"Dengan adanya ini, terjadilah itu. Dengan timbulnya ini, timbulah itu.
Dengan tidak adanya ini, maka tidak ada itu.
Dengan lenyapnya ini, maka lenyaplah itu. "


(Khuddhaka Nikaya, Udana 40 )


Sumber:

http://www.wihara.com/forum/artikel-buddhist/3242-hukum-karma.html